Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Papua Barat sehingga menjadi PNS yang profesional dan berkompeten yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas di Provinsi Papua Barat, maka perlu dilakukan mutasi/rotasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Mutasi yang dimaksud adalah yang telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain hal tersebut juga perlu memperhatikan angka 3 huruf c. angka 1) huruf b) Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif dilingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyatakan bahwa untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.
Persyaratan:
1. Masih dan telah menduduki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib mengisi dan/atau menyerahkan Formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH). Formulir dapat diunduh di: Uji_Kompetensi_Pabar disertai dengan lampiran berupa:
a) Fotokopi Ijazah S1/S2/S3,
b) Fotokopi SK Jabatan Struktural dan SK Pelantikan Jabatan Struktural,
c) Fotokopi Sertifikat Diklat PIM dan/atau Diklat Teknis,
d) Fotokopi SKP 2 Tahun Terakhir,
e) Asli Surat Pernyataan dari Inspektorat Tidak Pernah dan/atau Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dan Tidak Pernah Dihukum Penjara/Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan.