Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat Beserta Unit di Bawahnya
1. Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan : Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dan karakteristik Provinsi Papua Barat, serta melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut dengan mengatur sumber daya dan program-program yang sesuai.
2. Pengelolaan Keuangan : Pemerintah Provinsi Papua Barat mengelola anggaran, termasuk pengumpulan pendapatan daerah dan alokasi dana untuk membiayai berbagai program dan kegiatan provinsi. Selain itu juga bertugas mengawasi pengeluaran agar sesuai dengan kebijakan dan rencana keuangan Provinsi Papua Barat.
3. Pengembangan Dan Pemeliharaan Infrastruktur : Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab atas pembangunan, perawatan, dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah Provinsi Papua Barat, seperti jalan, jembatan, transportasi, irigasi, dan fasilitas publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas, dan kualitas hidup masyarakat.
4. Pendidikan Dan Kesehatan : Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki peran dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan di wilayah Provinsi Papua Barat. Mendukung pendirian dan pengelolaan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, pusat kesehatan, dan fasilitas pendidikan dan kesehatan lainnya.
5. Pengembangan Ekonomi : Pemerintah Provinsi Provinsi Papua Barat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Papua Barat melalui kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi investasi, pengembangan sektor industri, pariwisata, pertanian, dan perdagangan. Memberikan dukungan dan bantuan kepada pelaku usaha lokal untuk memperkuat perekonomian Provinsi Papua Barat.
6. Pengelolaan Lingkungan Dan Keberlanjutan : Pemerintah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan di wilayah Provinsi Papua Barat, termasuk pelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah, pengendalian polusi, serta upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
7. Penegakan Hukum Dan Keamanan : Pemerintah Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Papua Barat, serta melaksanakan kebijakan keamanan publik.
8. Koordinasi Dan Hubungan Dengan Pemerintah Pusat Dan Daerah Lainnya : Pemerintah Provinsi Papua Barat berperan sebagai perantara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, mengoordinasikan kebijakan dan program antara tingkat pemerintahan yang berbeda.
Pemerintah Provinsi Papua Barat terdiri dari Sekretariat Daerah yang terdiri dari 10 Biro, Sekretariat DPRD, Sekretariat MRP, Inspektorat, 25 Dinas, 8 Badan Daerah, dan 1 Badan Penghubung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja serta unit kerja di bawah Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat diatur dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat.
No. | Dokumen | Download |
1 | Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah | Link 1 |
2 | Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat | Link 2 |