RUANG LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Dimana pada saat itu masih bernama Irian Jaya Barat dengan ibu kota di Manokwari. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007, nama Irian Jaya Barat diubah menjadi Papua Barat. Ada pun Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat antara lain:
1. Secara Geografis Provinsi Papua Barat terletak dengan dengan batas-batas, sebelah utara, provinsi ini dibatasi oleh Samudra Pasifik, bagian barat berbatasan dengan Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Maluku, bagian timur dibatasi oleh Teluk Cenderawasih, selatan dengan Laut Seram dan tenggara berbatasan dengan provinsi Papua Tengah.
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur Papua Barat yang Memiliki 7 Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Bintuni.
3. Kepala Daerah dipimpin oleh Seorang Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
4. Indikator capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang penting meliputi 3 (tiga) aspek utama, yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing dan aspek pelayanan umum.
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat, kewenangannya sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan