Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengangkatan OAP melalui Jalur Pengangkatan
1. Atensi khusus dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada untuk dapat mempersiapkan dukungan anggaran
2. Keserentakan Pemilihan Umu perlu diadakan Sharing budget untuk Menghimpun bupati/walikota bersama KPU-D masing-masing guna efisiensio anggaran
3. Hingga bertemu titik temu penganggaran yang dibutuhkan untuk Pelaksanaan Pemilu di 13 kab/kota
4. Birokrat tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis
5. Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pengangkatan OAP melalui jalur pengangkatan (DPR Provinsi dan dpr Kab/Kota)
- Perhatian khusus keterwakilan OAP melalui kebijakan afirmatif didukung Perda dan Fasilitas kuota Anggota DPR Provinsi dan DPR Kab/Kota
- Pertimbangan Hibah Non Pemilu bagi Kelancaran Kinerja Penyelenggara dan Penwas Pemilu yang sebelumnya tidak diaggarkan dalam APBD
6. Atensi khusus dalam meningkatkan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di DPR Provinsi dan DPR Kab/Kota Jalur Pemilihan Umum melalui Kebijakan Afirmatif
7. Mempertimbangkan Hibah Non Pemilu bagi kelancaran kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD
8. Melaksanakan Amanat UU Otsus No.2 Thn 2021 terkait 1/4 kursi DPR Kab/Kota bagi OAP melalui Jalur Pengangkatan, Penyiapan Daerah Pemilihan Wilayah Pengangkatan dan Alokasi
9. Menyiapkan Perangkat Regulasi Daerah sebagai Dasar Hukum Pengangkatan OAP melalui Jalur Pengangkatan