MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat resmi serahkan Bantuan hibah keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilu 2019-2024 dan 2024-2029. Selain itu terdapat penyerahan Hibah Kendaraan Roda Empat Kepada Binda Papua Barat dan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, Kamis (12/12/2024).
Dijelaskan Pj. Gubernur Drs. Ali Baham Temongmere,MTP pelaksanaan dilakukan sebagaimana amanat dalam undang-undang tentang parpol dan Permendagri berkaitan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD/APBN diberikan secara proporsional. Selain itu memiliki perhitungan melalui perolehan suara sah untuk kursi DPR RI, DPRP dan DPRK.
Adapun rinciannya Parpol tingkat provinsi yang mendapat kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat hasil pemilu 2019 sebanyak 11 partai dan bantuan keuangan diberikan selama periode Januari - September. Sedangkan untuk DPRP Papua Barat hasil pemilu tahun 2024 sebanyak 10 parpol diberikan bantuan keuangan selama bulan Oktober-Desember 2024 dan bantuan tahun 2025 diberikan selama setahun serta penetapan merujuk keputusan Gubernur.
Ia menambahkan bantuan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional sekretariat. Tak lupa ia mengingatkan terkait batas waktu pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dalam artian setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya harus sudah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat. Jika pertanggungjawaban keuangan dimaksud belum disampaikan maka pengajuan bantuan tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LPJ dari Parpol dan laporan hasil pemeriksaan BPK Papua Barat," Urai Pj. Gubernur.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Dr. Ir. R.M Thamrin Payapo,MH melaporkan sesuai Permendagri nomor 78 tentang standar bantuan keuangan kepada parpol menyatakan bahwa pemberian bantuan hibah didasarkan parpol yang memperoleh kursi di DPR, walaupun lolos verifikasi nasional dan mengikuti pemilu 2019, serta 2024 tidak memperoleh kursi tidak berhak memperoleh bantuan hibah.
Secara keseluruhan penyerahan secara bersamaan, terhitung 12 partai politik, dengan pembagian 11 parpol peserta pemilu 2019-2024 dan pada 2024-2029 ditambahkan 1 parpol. Ia mengingatkan, kontestasi politik telah berakhir, dana yang diperuntukkan diharapkan untuk membiayai kepartaian politik sehingga perlu menghindari penyalahgunaan.
"Tetapi pembiayaan sebagai diamanatkan aturan. Besaran yang disampaikan, didasarkan jumlah suara sah Parpol memperoleh kursi di DPR dan besaran bervariasi sesuai dengan jumlah suara sah tersebut," Terangnya.
Penulis : Givenly Frans
Komentar