MANOKWARI - Kamis (12/12/2024), Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere,MTP resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMS) naik 6,50 persen dari besaran 2024. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib menerapkan Upah sesuai putusan dimaksud.
Dijelaskan Dewan Pengupahan Provinsi telah mengadakan Pleno tertanggal 9 Desember 2024, dituangkan dalam lampiran Surat Rekomendasi nomor : 10/DEPEPROV-PB/2024. Selanjutnya kebijakan upah minimun tahun 2025 merupakan salah satu upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Tercatat besaran UMP tahun tahun 2024 Rp. 3.393.500 naik menjadi Rp. 3.615.000 tahun 2025. Sedangkan untuk UMSP yang semula meliputi 4 sektor kini menjadi 2 sektor.
Sektor Industri Pengolahan dengan sub sektor industri semen dan Industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi sebesar Rp. 3.850.000 dan kenaikan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan sub sektor pertambangan gas alam dan sub sektor penggalian batu kapur/gamping dengan kenaikan sebesar UMPS sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi tahun 2021 dari Rp. 5.000.000 menjadi 5.325.000.
"Kenaikan UMP dan UMSP Papua Barat berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. UMP Papua Barat tahun 2025 berlaku untuk seluruh Kabupaten Se-Papua Barat," Jelasnya.
Poin yang perlu diperhatikan bagi perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Pembayaran upah minimun bagi pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan klasifikasi 6 dan 5 hari kerja dalam seminggu, upah sebulan dibagi berdasarkan hari kerjanya.
Penulis : Givenly Frans
Komentar