Pj Gubernur Papua Barat Resmi Menutup Raker Bupati/Walikota

Rapat kerja Bupati/WaIikota se-Provinsi Papua Barat telah menyepakati pengembalian kewenangan dan urusan terhadap sekolah menengah atas (SMA) kepada pemda masing-masing. Dengan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Kesepakatan tersebut dibacakan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa akhir raker. Pengembalian urusan dan kewenangan SMA kepada pemerintah Kabupaten kota, tidak termasuk sekolah menengah kejuruan (SMK) Taruna Nusantara Kasuari, serta SMK khusus Iainya yang merupakan kewenangan Pemerintah provinsi Papua Barat

Pada hari ini, Jumat 22 Oktober 2022, dalam rangka rapat kerja Bupati/WaIikgta se-Provinsi Papua Barat, telah disepakati oleh pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat, mengembalikan urusan kewenangan terhadap sekolah menenga atas SMA kepada pemerintah Kabupaten/Kota.


Galeri

project img
project img

Video

Tidak ada video