JAKARTA, Media Diskominfo - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah di wilayah Papua terus memperkuat koordinasi dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus). Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI tersebut diikuti Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan,M.Si bersama jajaran, para Gubernur dari seluruh wilayah Papua dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai informasi yang dihimpun, audiensi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat tengah mengupayakan penambahan pagu Dana Otonomi Khusus agar dapat segera ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, alokasi Dana Otsus mengalami penurunan dari sekitar Rp12 triliun menjadi Rp10 triliun. Pemerintah pusat kemudian melakukan penyesuaian dengan menambah kembali anggaran sebesar kurang lebih Rp. 2,69 triliun.
Provinsi Papua Barat mendapatkan alokasi sebesar Rp415 miliar, sementara provinsi lainnya menerima besaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing daerah. Tambahan alokasi tersebut mencakup Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur yang akan didistribusikan kepada enam provinsi di wilayah Papua.
Dalam kesempatan itu, Kementerian Keuangan meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menyampaikan rincian perencanaan penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur secara rinci, terukur, dan akuntabel. Perencanaan tersebut akan menjadi bahan pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan proyeksi penggunaan anggaran untuk Tahun 2027, mengingat penetapan alokasi anggaran akan dilakukan oleh Presiden pada Agustus 2026.
Untuk mendukung proses tersebut, sistem Rencana Anggaran dan Program Otsus akan dimanfaatkan secara optimal guna mempercepat penyusunan perencanaan yang terstruktur, terintegrasi, serta berbasis kinerja.
Berikut adalah pembagian setiap Provinsi di Tanah Papua.
- Provinsi Papua sebesar Rp.619 miliar
- Provinsi Papua Barat sebesar Rp.415 miliar
- Provinsi Papua Pegunungan : Rp.274 miliar.
- Provinsi Papua Selatan : Rp.304 miliar.
- Provinsi Papua Tengah : Rp.558 miliar.
- Provinsi Papua Barat Daya : Rp.522 miliar.
Turut mendampingi Gubernur Papua Barat antar lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Werinussa, Plt Kepala Bappeda Papua Barat Prof. Charlie D. Heatubun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Reymond R. H. Yap, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Onasius P. M. Matani dan Kepala Badan Penghubung Daerah Papua Barat Erix Ayatanoi.
Penulis : Givenly Frans
Komentar